PEMASANGAN TRAFO

PEMASANGAN TRAFO
TRAFO 2500 KVA

Rabu, 09 Oktober 2013

CARA DAFTAR PASANG BARU LISTRIK PLN


CARA DAFTAR PASANG BARU LISTRIK PT. PLN (PERSERO)

Ada dua cara mendaftar pasang baru listrik PLN:
1. Lewat Call Center 123 
2. Lewat WEB On Line PT. PLN; www.pln.co.id
bisa diakses: http://www.pln.co.id

Yang perlu dipersiapkan untuk permohonan pasang baru:
1. Foto Kopi KTP/ NIK Pemohon/Pelanggan
2. Nomor Telephone / HP yang dapat dihubungi

Setelah Melakukan pendaftaran, PLN akan memberikan nomor Register kepada Pelanggan untuk membayar Biaya Penyambungan termasuk Pulsa Token ke PPOB, Bank, ATM atau Kantor Pos. Yang melayani pembayaran Pasang Baru PLN.

Yang perlu dipersiapkan oleh Pelanggan sebelum Listrik dinyalakan oleh PLN setelah pelanggan membayar Biaya Pasang Baru:

1. Menunjuk Instalatir untuk memasang instalasi listrik di bangunan calon pelanggan. 
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005,     tentang Perubahan peraturan pemerintah nomor 10 Tahun 1989; pasal 21 ayat 3:
"Pekerjaan instalasi Ketenagalistrikan untuk Penyediaan dan Pemanfaatan tenaga listrik dikerjakan oleh badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi"

2. Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik Kepada Lembaga Pemeriksa (KONSUIL / PPILN), untuk memeriksa instalasi listrik yang telah dipasang oleh Instalatir (BTL) yang ditunjuk pelanggan, untuk memperoleh SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO).
Sesuai dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN;
Pasal 44 ayat 4:
"setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi"

Pasal 54 ayat 1:
"setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 (dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)"

Setelah semua syarat dipenuhi PLN akan menyambung di rumah pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar